TUGAS
TEORI
PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
“KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI”
DEPARTEMEN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2014
Latar belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang
telah merasakan dampak dari tindak pidana korupsi, melihat keadaan demikian
pemerintah segera mengambil tindakan. Ditandai dari pembenahan aspek hukum yang
sampai saat ini sudah menghasilkan berbagai produk hukum, antara lain UU No. 20
tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia
memiliki UU No. 30 tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian komisi
pemberantasan korupsi (KPK). Selain itu juga terdapat peraturan pemerintah No.
71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa
produk hukum diatas merupakan wujud kepedulian dan respon pemerintah terhadap
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan
pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional.
Berbagai sorotan kritis dari masyarakat
menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di
Indonesia. Masyarakat berasumsi bahwa masih adanya praktek tebang pilih dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Kritikan tersebut menjadi sebuah bentuk
kepedulian dan motivasi kepada pemerintah agar terus berjuang dalam mencapai
maksud dan tujuan pemberantasan korupsi agar lebih cepat, dan tuntas. Selain
itu, diperlukan dukungan yang besar dari segenap kalangan akademis untuk
membangun budaya anti korupsi sebagai komponen masyarakat berpendidikan tinggi.
Sesungguhnya korupsi dapat dipandang sebagai
fenomena politik, fenomena sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan
sebagai fenomena pembangunan. Dengan demikian upaya penanganan korupsi harus dilakukan
secara komprehensif melalui startegi atau pendekatan negara atau politik,
pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya. Selama ini yang telah dan
sedang dilakukan masih terkesan parsial, dimana korupsi masih dipandang sebagai
fenomena negara atau fenomena politik. Upaya pencegahan korupsi di Indonesia
juga harus dilakukan melalui upaya perbaikan totalitas system ketatanegaraan
dan penanaman nilai-nilai anti korupsi atau nilai sosial anti korupsi atau
Budaya Anti Korupsi (BAK), baik di pemerintahan tingkat pusat mauapun di
tingkat daerah.
Melihat fenomena
korupsi di Indonesia yang semakin marak dan mendukung budaya anti korupsi maka
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002.
Kemudian ditegaskan kembali pada UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa KPK didirikan
bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah
lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan
manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi
tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif,
yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak
pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini
ingin mencari tahu apa pengertian dari tindakan korupsi, kemudian mencari
pengertian dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan tugas pokok dan
fungsinya, serta kedudukannya di Indonesia.
Tujuan
Tujuan dari makalah
ini adalah memberi penjelasan tentang korupsi dan lembaga KPK berikut dengan
tugas pokok dan fungsi, serta kedudukannya.
Pembahasan
Korupsi berasal dari bahasa Latin : corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok . Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Meskipun kata
corruption itu luas sekali artinya,namun sering corruptio dipersamakan artinya dengan
penyuapan seperti disebut dalam ensiklopedia Grote Winkler Prins (1977) PP
Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960, mengartikan korupsi sebagai "tindakan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara dan daerah atau
merugikan keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan
negara atau daerah atau badan hukum lain yang memergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat", dst.
Kemudian Robert
Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption (1998), mendefinisikan korupsi
sebagai "tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah
jabatan Negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi
(perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau untuk melanggar
aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Kemudian secara singkat Komberly Ann
Elliott dalam Corruption and The GlobalEconomy menyajikan definisi korupsi,
yaitu "menyalahgunakan jabatan pemerintahan untuk keuntungan
pribadi".
Menurut
pasal 25 (penghabisan) perpu nomor 24 tahun 1960 ini disebut peraturan
pemberantasan korupsi diatas saya namakan undang undang anti-korupsi pasal
, menentukan bahwa tindak pidana korupsi adalah :
a) Tindakan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian nergara atau daerah atau
merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah
atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran kelonggaran
dari Negara atau masyarakat
b) Perbuatan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan dan dilakukan dengan
menyalahgunakan jabatan atau kedudukan
c) Kejahatan-kejahatan
tercantum dalam pasal 17-21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210,415, 417,
418, 419, 420, 423, 425, dan 435, kitab undang undang hokum pidana.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak
pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnyapemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali.
Korupsi yang
muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas kejahatan.
Komisi pemberantasan
korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pengertian
“kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau anggota komisi secara individual dari
pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan
perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan
apapun. Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu agenda terpenting dalam
pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Pembentukan komisi ini merupakan
amanat dari ketentuan pasal 43 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Undang-undang No. 30 tahun 2002
tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi ini pun sah
didirikan dan memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya. KPK dibentuk
sebagai respon atas tidak efektifnya kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas
korupsi yang semakin merajalela. Adanya KPK diharapkan dapat mendorong
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kebutuhan akan adanya KPK dilatar belakangi rendahnya kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga negara yang seharusnya mengurusi masalah korupsi. Lembaga
peradilan yang diharapkan dapat menegakkan hukum justru dinilai ikut
menyuburkan perilaku korupsi. Mafia peradilan judicial corruption telah
menjadi momok baru bagi dunia peradilan tanah air.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independen
dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetapi kedudukan-nya tidak berada di
bawah kekuasaan kehakiman. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, instilah
“lembaga negara” tidak selalu dimasukkan sebagai lembaga negara yang hanya
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja,
atau yang dibentuk berdasarkan perintah konstitusi, tetapi juga terdapat
lembaga negara lain yang dibentuk dengan dasar perintah dari peraturan di bawah
konstitusi, seperti undang-undang dan bahkan Keputusan Presiden (Keppres).
Pandangan
yang mengatakan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah
ekstra konstitusional adalah keliru. Halini mengingat keberadaan lembaga
KPK secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk politik hukum pemberantasan
korupsi di tanah air. Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada
di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara
yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang kerangka dasarnya sudah ada di
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga ini memiliki
visi yaitu, menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas,
efektif, dan efisien. Kemudian komisi pemberantasan korupsi memiliki misi yaitu
:
1.
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan TPK.
2.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap TPK.
4.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Mengenai tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi di negara lainnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Indonesia, jauh lebih luas tugas dan fungsinya, bahkan menjadi super
body karena dalam hal penyidikan delik korupsi lembaga ini lebih
tinggi dari Jaksa Agung, karena dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan
bahkan mensupervisi lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan delik
korupsi walaupun dalam praktiknya tidak mampu dilakukan. Dalam aktifitasnya komisi pemberantasan
korupsi memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan
tindak pidana korupsi.
Kemudian mengenai
tugas, wewenang, dan kewajiban KPK secara lengkapnya dapat dilihat pada Undang-undang
No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam
menjalankan setiap tugas,fungsi dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
dilandasi oleh asas-asas yang terdapat dalam UU Nomor 30 tahun 2002.
Menurut Pasal 5 UU No 30 tahun 2002 tersebut, asas-asas yang dimaksud adalah :
1.
Asas
kepastian hukum merupakan
landasan pada negara hukum yang mengutamakan dsar terhadap peraturan
perundang-undangan , kepatutan dan juga keadilan dalam setiap kebijakan untuk
menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2.
Asas
keterbukaan, berarti membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang akurat, jujur dan tidak diskriminasi terhadap
kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ketika menjalankan tugas dan fungsi KPK
tersebut.
3.
Asas
akuntabilitas adalah asas penentuan terhadap setiap tindakan dan hasil
yang telah dilakukan akhir Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia yang berlaku.
4.
Asas
kepentingan yaitu
perlakuan yang mendahulukan terhadap kesejahteraan dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
5.
Asas
proporsionalitas, asas
yang memberikan keutamaan untuk melakukan keseimbangan saat melaksanakan tugas,
wewenang, tanggung jawab dan kewajiban KPK yang diemban.
Sesuai dengan Pasal 11
UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan
tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden
Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban
publik dilaksanakan dengan cara, Wajib
audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program
kerjanya, menerbitkan laporan tahunan, dan membuka akses informasi.
Berikut ini adalah struktur organisasi komisi pemberantasan
korupsi (KPK) berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja KPK
Dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia pasca reformasi, terdapat beberapa lembaga negara yang kewenangannya
diamanatkan secara langsung dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, misalnya adalah MPR, Presiden
dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia TNI), dan
Kepolisian Negara. Sedangkan lembaga negara yang sumber kewenanganya diberikan
dalam undang-undang, di antaranya adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga Negara
tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun
tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan
secara emplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau
dibubarkan hanya karena kebijakan pembentuk undang-undang.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan KPK antara lain:
Kesimpulan
Korupsi merupakan tindakan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian nergara atau daerah atau
merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah
atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran kelonggaran
dari Negara atau masyarakat. Hal ini sudah merajalela di Indonesia, sehingga
memunculkan kritikan dari masyarakat tentang ketidak percayaan mereka terhadap
pemberantas korupsi yang dipegang oleh kepolisian dan kejaksaan. Akhirnya untuk
merespon kritikan dari masyarakat tersebut maka dibentuklah komisi
pemberantasan korupsi (KPK). Melalui Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang
komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi ini pun sah didirikan dan
memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya.
Komisi pemberantasan
korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pengertian
“kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau anggota komisi secara individual dari
pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan
perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan
apapun. KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK mempunyai berbagai tugas dan tanggung
jawab yang merupakan amanat hukum sebagaimana diuraikan di dalam Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya KPK memiliki landasan 5 asas yaitu asas kepastian hukum,
asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan, dan asas
proporsionalitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga
pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem
ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem
ketatanegaraan yang kerangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Daftar Pustaka :
Mahmuddin, Muslim. 2004. Jalan Panjang
Menuju KPTPK. Jakarta: Gerakan Rakyat Anti
Korupsi (GeRAK) Indonesia
Firmansyah, Arifin dkk. 2005. Lembaga
Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
www.kpk.go.id (diakses pada tanggal 29 Juni 2014)
http://dorlan-harahap.blogspot.com/2011/08/kedudukan-tugas-dan-fungsi-komisi.html (diakses pada tanggal 29 Juni 2014)
http://www.pengertianahli.com/2013/08/pengertian-tindak-pidana-korupsi.html (diakses
pada tanggal 29 Juni 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar