Minggu, 15 Januari 2017

TEORI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN TENTANG KPK || Tugas Kuliah TPPP UNAIR

TUGAS
 TEORI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI













DEPARTEMEN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2014





Latar belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah merasakan dampak dari tindak pidana korupsi, melihat keadaan demikian pemerintah segera mengambil tindakan. Ditandai dari pembenahan aspek hukum yang sampai saat ini sudah menghasilkan berbagai produk hukum, antara lain UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian komisi pemberantasan korupsi (KPK). Selain itu juga terdapat peraturan pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa produk hukum diatas merupakan wujud kepedulian dan respon pemerintah terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional.
Berbagai sorotan kritis dari masyarakat menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berasumsi bahwa masih adanya praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kritikan tersebut menjadi sebuah bentuk kepedulian dan motivasi kepada pemerintah agar terus berjuang dalam mencapai maksud dan tujuan pemberantasan korupsi agar lebih cepat, dan tuntas. Selain itu, diperlukan dukungan yang besar dari segenap kalangan akademis untuk membangun budaya anti korupsi sebagai komponen masyarakat berpendidikan tinggi.
Sesungguhnya korupsi dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan. Dengan demikian upaya penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui startegi atau pendekatan negara atau politik, pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya. Selama ini yang telah dan sedang dilakukan masih terkesan parsial, dimana korupsi masih dipandang sebagai fenomena negara atau fenomena politik. Upaya pencegahan korupsi di Indonesia juga harus dilakukan melalui upaya perbaikan totalitas system ketatanegaraan dan penanaman nilai-nilai anti korupsi atau nilai sosial anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK), baik di pemerintahan tingkat pusat mauapun di tingkat daerah.


Melihat fenomena korupsi di Indonesia yang semakin marak dan mendukung budaya anti korupsi maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002. Kemudian ditegaskan kembali pada UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa KPK didirikan bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.

Rumusan Masalah
Dalam makalah ini ingin mencari tahu apa pengertian dari tindakan korupsi, kemudian mencari pengertian dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan tugas pokok dan fungsinya, serta kedudukannya di Indonesia.

Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah memberi penjelasan tentang korupsi dan lembaga KPK berikut dengan tugas pokok dan fungsi, serta kedudukannya.







Pembahasan
Korupsi berasal dari bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok . Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Meskipun kata corruption itu luas sekali artinya,namun sering corruptio dipersamakan artinya dengan penyuapan seperti disebut dalam ensiklopedia Grote Winkler Prins (1977) PP Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960, mengartikan korupsi sebagai "tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara dan daerah atau merugikan keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang memergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat", dst.
Kemudian Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption (1998), mendefinisikan korupsi sebagai "tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau untuk melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Kemudian secara singkat Komberly Ann Elliott dalam Corruption and The GlobalEconomy menyajikan definisi korupsi, yaitu "menyalahgunakan jabatan pemerintahan untuk keuntungan pribadi".
Menurut pasal  25 (penghabisan) perpu nomor 24 tahun 1960 ini disebut peraturan pemberantasan korupsi diatas saya namakan undang undang anti-korupsi pasal , menentukan bahwa tindak pidana korupsi adalah :
a)      Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian nergara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran kelonggaran dari Negara atau masyarakat
b)      Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan dan dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan
c)      Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17-21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210,415, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435, kitab undang undang hokum pidana.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
 Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnyapemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. 
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pengertian “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Pembentukan komisi ini merupakan amanat dari ketentuan pasal 43 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi ini pun sah didirikan dan memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya. KPK dibentuk sebagai respon atas tidak efektifnya kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela. Adanya KPK diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kebutuhan akan adanya KPK dilatar belakangi rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang seharusnya mengurusi masalah korupsi. Lembaga peradilan yang diharapkan dapat menegakkan hukum justru dinilai ikut menyuburkan perilaku korupsi. Mafia peradilan judicial corruption telah menjadi momok baru bagi dunia peradilan tanah air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetapi kedudukan-nya tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, instilah “lembaga negara” tidak selalu dimasukkan sebagai lembaga negara yang hanya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja, atau yang dibentuk berdasarkan perintah konstitusi, tetapi juga terdapat lembaga negara lain yang dibentuk dengan dasar perintah dari peraturan di bawah konstitusi, seperti undang-undang dan bahkan Keputusan Presiden (Keppres).
Pandangan yang mengatakan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah ekstra konstitusional adalah keliru. Halini mengingat keberadaan lembaga KPK secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang kerangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga ini memiliki visi yaitu, menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien. Kemudian komisi pemberantasan korupsi memiliki misi yaitu :
1.      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Mengenai tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di negara lainnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, jauh lebih luas tugas dan fungsinya, bahkan menjadi super body karena dalam hal penyidikan delik korupsi lembaga ini lebih tinggi dari Jaksa Agung, karena dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan bahkan mensupervisi lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan delik korupsi walaupun dalam praktiknya tidak mampu dilakukan. Dalam aktifitasnya komisi pemberantasan korupsi memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kemudian mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPK secara lengkapnya dapat dilihat pada Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
                Dalam menjalankan setiap tugas,fungsi dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dilandasi oleh asas-asas yang terdapat dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Menurut Pasal 5 UU No 30 tahun 2002 tersebut, asas-asas yang dimaksud adalah :
1.      Asas kepastian hukum merupakan landasan pada negara hukum yang mengutamakan dsar terhadap peraturan perundang-undangan , kepatutan dan juga keadilan dalam setiap kebijakan untuk menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2.       Asas keterbukaan, berarti membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan  informasi yang akurat, jujur dan tidak diskriminasi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ketika menjalankan tugas dan fungsi KPK tersebut.
3.       Asas akuntabilitas adalah asas penentuan terhadap setiap tindakan dan hasil yang telah dilakukan akhir Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
4.      Asas kepentingan yaitu perlakuan yang mendahulukan terhadap kesejahteraan dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
5.      Asas proporsionalitas, asas yang memberikan keutamaan untuk melakukan keseimbangan saat melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban KPK yang diemban.

Sesuai dengan Pasal 11 UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban publik dilaksanakan dengan cara, Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program kerjanya, menerbitkan laporan tahunan, dan membuka akses informasi.













Berikut ini adalah struktur organisasi komisi pemberantasan korupsi (KPK) berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK
Description: struktur kpk 2

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, terdapat beberapa lembaga negara yang kewenangannya diamanatkan secara langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, misalnya adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia TNI), dan Kepolisian Negara. Sedangkan lembaga negara yang sumber kewenanganya diberikan dalam undang-undang, di antaranya adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga Negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara emplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentuk undang-undang.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
Kesimpulan
Korupsi merupakan tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian nergara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran kelonggaran dari Negara atau masyarakat. Hal ini sudah merajalela di Indonesia, sehingga memunculkan kritikan dari masyarakat tentang ketidak percayaan mereka terhadap pemberantas korupsi yang dipegang oleh kepolisian dan kejaksaan. Akhirnya untuk merespon kritikan dari masyarakat tersebut maka dibentuklah komisi pemberantasan korupsi (KPK). Melalui Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi ini pun sah didirikan dan memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pengertian “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK mempunyai berbagai tugas dan tanggung jawab yang merupakan amanat hukum sebagaimana diuraikan di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK memiliki landasan 5 asas yaitu asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan, dan asas proporsionalitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang kerangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.



Daftar Pustaka :
Mahmuddin, Muslim. 2004. Jalan Panjang Menuju KPTPK. Jakarta: Gerakan Rakyat Anti
Korupsi (GeRAK) Indonesia
Firmansyah, Arifin dkk. 2005. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
www.kpk.go.id (diakses pada tanggal 29 Juni 2014)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar